Jakarta - Askrindo Syariah turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Indonesia Financial Group (IFG) selaku holding. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Januari 2026, bertempat di Graha CIMB, Jakarta, dan diikuti oleh perwakilan entitas di lingkungan holding IFG.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemaparan komprehensif mengenai substansi dan perubahan penting dalam KUHAP yang baru, serta pengaturan terkait penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Materi disampaikan untuk memberikan pemahaman mengenai implikasi regulasi tersebut terhadap aspek kepatuhan hukum, pengelolaan risiko, serta penerapan tata kelola perusahaan di sektor jasa keuangan.
Keikutsertaan Askrindo Syariah dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk senantiasa mengikuti perkembangan regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, Askrindo Syariah dapat semakin memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung terciptanya operasional perusahaan yang akuntabel dan berkelanjutan.