Loading...

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Kafalah Pembiayaan adalah salah satu produk jasa penjaminan pembiayaan yang diberikan oleh Askrindo selaku Kafil (Penjamin) bagi Makful Anhu (Penerima Pembiayaan) dalam upaya memperoleh pembiayaan produktif maupun konsumtif dari Makful Lahu (Perbankan Syariah ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah), khususnya para Penerima Pembiayaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis di Perbankan Syariah ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah.

a. Apa yang dimaksud dengan Kafalah Muwazoff Payroll Plus ?

Kafalah Muwazoff Payroll Plus adalah produk jasa penjaminan pembiayaan yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan untuk keperluan multiguna kepada Debitur (Makful Anhu) yaitu pegawai tetap atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan :

  • Wanprestasi

  • Meninggal Dunia

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

 

b. Apa yang dimaksud dengan Kafalah Pembiayaan Muwazoff Setor Aktif ?

Kafalah Pembiayaan Muwazoff Setor Aktif adalah produk jasa penjaminan pembiayaan yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan untuk keperluan multiguna kepada Debitur (Makful Anhu) atau risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan :

  • Wanprestasi

  • Meninggal

 

c. Apa yang dimaksud dengan Kafalah Pembiayaan Tajir Plus ?

Kafalah Pembiayaan Tajir Plus adalah produk jasa penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan kepada Debitur (Makful Anhu) sebagai pelaku/pemilik usaha guna keperluan produktif, atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan :

  • Wanprestasi

  • Gangguan Usaha yang dikarenakan dan atau banjir atas tempat usaha peserta yang menjadi objek pembiayaan maupun lingkungan sekitarnya

  • Meninggal Dunia

 

d. Apa yang dimaksud dengan Kafalah Pembiayaan Pensiunan ?

Kafalah Pembiayaan Pensiunan adalah produk jasa penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan kepada Debitur (Makful Anhu) selaku pensiunan dengan usia jatuh tempo maksimal 75 tahun atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan :

  • Wanprestasi

  • Meninggal Dunia

 

e. Apa yang dimaksud dengan Kafalah Pemilikan Rumah ?

Kafalah Pembiayaan Pemilikan Rumah adalah produk jasa penjaminan pembiayaan syariah untuk pemilikan rumah/rukan/ruko/apartemen baik dalam kondisi baru atau secondary, yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan kepada Debitur (Makful Anhu) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan :

  • Wanprestasi

  • Meninggal Dunia

  • Kebakaran, yaitu Bangunan Makful Anhu yang menjadi obyek pembiayaan terkena kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap sebagaimana yang dimaksud dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) 

 

f. Apa yang dimaksud dengan Kafalah Pembiayaan Pendidikan ?

Kafalah Pembiayaan Pendidikan adalah produk jasa penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan untuk kebutuhan uang masuk sekolah, perguruan tinggi, lembaga pendidikan lainnya kepada Debitur (Makful Anhu) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yanng disalurkan dikarenakan :

  • Wanprestasi

  • Meninggal  Dunia

  • Pemutusan Hubungan Kerja (khusus Golbertap)

 

g.  Apa yang dimaksud dengan Kafalah Pembiayaan Project ?

Kafalah Pembiayaan Project adalah produk jasa penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan/pinjaman kepada Debitur (Makful Anhu) selaku badan usaha untuk keperluan modal kerja/investasi pelaksanaan proyek usaha (SPK) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan wanprestasi