Loading...

Kafalah Pembiayaan Produktif

Penjamin (Kafil)  menjamin resiko apabila Makful Anhu tidak melunasi Pembiayaan kepada Makful Lahu pada saat Pembiayaan yang bersangkutan jatuh tempo dan/atau saat menurunnya kualitas pembiayaan menjadi Kolektibilitas tertentu atas Fasilitas yang diberikan Makful Lahu kepada pelaku usaha atau korporasi yang Source of Payment pembiayaan berasal dari hasil usaha.

Jenis Produk

Penjaminan Program KUR Syariah

Program penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Penyalur KUR/Makful Lahu (Terjamin) kepada Makful Anhu (Penerima Jaminan)/debitur usaha yang produktif dan layak namun belum sesuai dengan ketentuan Bank (non Bankable).

Penjaminan Program PEN

Program penjaminan pembiayaan bagi Lembaga Keuangan yang menyalurkan KMK atau Kredit UMKM Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada saat Makful Anhu (Penerima Jaminan)/ debitur gagal bayar (Wanprestasi).

Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Memberikan penjaminan atas pembiayaan yang sifatnya produktif (Modal Kerja dan/atau Investasi) yang disalurkan oleh Makful Lahu (Terjamin) kepada Makful Anhu (Penerima Jaminan) berupa pembiayaan Modal Kerja dan/atau Investasi berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Makful Lahu pada saat Makful Anhu (Penerima Jaminan)/debitur gagal bayar (Wanprestasi).

Penjaminan Pembiayaan Mikro

Penjaminan pembiayaan yang diperuntukkan untuk usaha Mikro yang dijalankan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur pada Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penjaminan ini untuk melindungi kepentingan Makful Lahu (penerima jaminan) selaku pemberi pembiayaan kepada Makful Anhu (terjamin), atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan kepada Makful Anhu dikarenakan Wanprestasi.

Penjaminan Pembiayaan Project Financing

Penjaminan Pembiayaan Project Financing yang bertujuan membiayai proyek sebagai modal pekerjaan dengan menggunakan jaminan berupa PO/Invoice Proyek yang diterbitkan oleh Makful Anhu (terjamin) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan kepada Makful Anhu (terjamin) dikarenakan Wanprestasi.

Penjaminan Linkage Executing

Penjaminan atas Pembiayaan yang disalurkan oleh Makful Lahu (Terjamin) kepada Makful Anhu (Penerima Jaminan)/ berupa pembiayaan Modal Kerja dengan pola Linkage Executing berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Makful Lahu apabila Makful Anhu (Penerima Jaminan)/ debitur gagal bayar (Wanprestasi).

Penjaminan Linkage Chaneling

Penjaminan atas Pembiayaan Produktif yang disalurkan oleh Makful Lahu (Terjamin) kepada Makful Anhu (Penerima Jaminan)/berupa pembiayaan Modal Kerja dengan pola Linkage Channeling berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Makful Lahu apabila nasabah dari Makful Anhu (Penerima Jaminan)/debitur gagal bayar (Wanprestasi).

Penjaminan Anjak Piutang

Penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk menjamin tidak terbayarnya piutang Penjual (Seller) kepada Pembeli (Buyer) yang timbul atas transaksi perdagangan (barang/jasa) yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan (continuity), dimana posisi kedua belah pihak berada dalam satu wilayah negara Republik Indonesia.