if ($_GET['tipe']=="artikel"){?> } elseif ($_GET['tipe']=="produk"){?> } elseif ($_GET['tipe']=="agenda"){?> } elseif ($_GET['tipe']==""){?> } if($j[judul_seo]!='' || $j[produk_seo]!=''){$ty="article";}else{$ty="website"; } ?> if($j[judul_seo]!='' || $j[produk_seo]!=''){ if ($_GET['tipe']=="artikel"){$y="https://www.askrindosyariah.co.id/artikel-$j[judul_seo]-$j[tipe].html";} elseif ($_GET['tipe']=="produk"){$y="https://www.askrindosyariah.co.id/produk-$j[produk_seo]-$j[tipe].html";} elseif ($_GET['tipe']=="agenda"){$y="https://www.askrindosyariah.co.id/detail-agenda-$j[judul_seo]-$j[tipe].html";} } else{ $y="https://www.askrindosyariah.co.id/"; } ?>
Penjamin (Kafil) menjamin resiko dalam bentuk Kontra Bank Garansi atau Suretybond yang diperuntukan untuk melindungi kepentingan Bank (Bank Garansi) atau kepentingan Bouwheer (Suretybond) atas Klaim yang diajukan oleh Obligee melalui Bank atau Bouwheer, dikarenakan Terjamin (Principal) wanprestasi.
Pemberian jaminan kepada Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk kepentingan Obligee (Pemilik Proyek), apabila pihak yang dijamin (Principal) gagal dalam menjalankan kesepakatan yang terdapat dalam kontrak.
Penjaminan yang dirancang untuk melindungi kepentingan Makful Lahu atas Klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee melalui Makful Lahu (Bank), dikarenakan Principal Wanprestasi.