Loading...

Kafalah Pembiayaan Konsumtif

Penjamin (Kafil) menjamin risiko apabila Makful Anhu tidak melunasi Pembiayaan kepada Makful Lahu pada saat Pembiayaan yang bersangkutan jatuh tempo dan/atau saat menurunnya kualitas pembiayaan menjadi Kolektibilitas tertentu atas fasilitas yang diberikan Makful Lahu kepada orang-perorangan yang merupakan pegawai yang bekerja pada suatu instansi/perusahaan yang Source of Payment pembiayaan berasal dari gaji THP (Take Home Pay) dan/atau Tunjangan

Jenis Produk

Pembiayaan Multiguna dan Multijasa

Penjaminan Pembiayaan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif (pembelian barang/jasa dsb).
Penjaminan Pembiayaan multiguna umumnya merujuk pada jenis pembiayaan yang tidak terkait dengan tujuan tertentu. Ini bisa berarti dana yang diberikan kepada peminjam untuk digunakan sesuai dengan kebutuhannya, misalnya, untuk pendidikan, renovasi rumah, perjalanan, atau keperluan pribadi lainnya. 
Penjaminan Pembiayaan multijasa mengacu pada pembiayaan yang bersifat serbaguna dan dapat digunakan untuk berbagai jenis layanan atau keperluan. Hal ini dapat mencakup pembiayaan untuk berbagai jenis transaksi atau layanan tertentu yang tidak terbatas pada satu kategori atau tujuan.

 

Pembiayaan Pemilikan Rumah - PPR

Penjaminan Pembiayaan untuk Pembelian Rumah.
Penjaminan pembiayaan pemilikan rumah adalah suatu bentuk jaminan atau perlindungan yang diberikan oleh Askrindo Syariah (lembaga penjamin) pembiayaan atau pinjaman yang digunakan untuk membeli atau memiliki rumah. Penjaminan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada pemberi pinjaman bahwa pembayaran akan dilakukan meskipun peminjam mengalami kesulitan keuangan atau tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran.

 

Pembiayaan FLPP

Penjaminan pembiayaan untuk pembelian rumah subsidi adalah suatu bentuk dukungan atau jaminan yang diberikan kepada pihak peminjam atau pembeli rumah subsidi untuk memastikan bahwa pembayaran pembiayaan rumah tersebut dapat dilakukan dengan lancar. Askrindo Syariah (lembaga penjamin), yang memberikan jaminan terhadap pembayaran kredit atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah subsidi.