Loading...

Kafalah Pembiayaan Konsumtif

Penjamin (Kafil) menjamin resiko apabila Makful Anhu tidak melunasi Pembiayaan kepada Makful Lahu pada saat Pembiayaan yang bersangkutan jatuh tempo dan/atau saat menurunnya kualitas pelunasan angsuran menjadi Kolektibilitas tertentu atas Pembiayaan yang diberikan Makful Lahu kepada orang-perorangan yang merupakan pegawai yang bekerja pada suatu instansi/perusahaan yang Source of Payment pembiayaan berasal dari gaji THP (Take Home Pay) atau Tunjangan

Jenis Produk