Jakarta, 21 Februari 2025 – PT Askrindo Syariah menggelar sosialisasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2025 bekerja sama dengan Abraham Consulting. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pusat Askrindo Syariah dan dihadiri oleh jajaran manajemen serta karyawan yang terlibat dalam proses administrasi perpajakan perusahaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara pelaporan SPT PPh 21 sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Para peserta mendapatkan pemaparan dari tim ahli Abraham Consulting mengenai kewajiban perpajakan karyawan, mekanisme pemotongan pajak, serta teknis pelaporan secara daring melalui sistem DJP Online.
Dengan adanya sosialisasi ini, Askrindo Syariah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memastikan seluruh proses administrasi perpajakan perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai regulasi. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan mendukung transparansi dalam kewajiban perpajakan.