Denpasar, 17 Juni 2025 - Askrindo Syariah ikut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10 Tahun 2025 dan POJK No. 11 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan ini diadakan di Kantor OJK Provinsi Bali pada tanggal 17 Juni 2025 dan dihadiri oleh berbagai industri penjaminan.
POJK No. 10 Tahun 2025 merupakan perubahan atas POJK No. 1 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin. Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian dalam proses perizinan dan struktur kelembagaan lembaga penjamin, termasuk aspek pemenuhan dan penguatan tata kelola. Sementara itu, POJK No. 11 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan, yang mencakup ketentuan operasional, manajemen risiko, dan prinsip transparansi dalam kegiatan penjaminan.
Askrindo Syariah menyatakan bahwa kehadiran perusahaan dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen untuk selalu mematuhi regulasi terbaru dan meningkatkan kualitas layanan. Askrindo Syariah menyambut baik pembaruan regulasi ini karena memberikan kejelasan hukum dan memperkuat industri penjaminan khususnya yang berbasis syariah.
Acara ini juga menjadi ajang diskusi antara OJK dengan para pelaku industri mengenai tantangan dan pelaku dalam menerapkan POJK terbaru. Melalui sosialisasi ini, Askrindo Syariah memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang perubahan regulasi serta strategi untuk menyesuaikan operasional perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan keikutsertaan dalam acara ini, Askrindo Syariah semakin siap memberikan kontribusi optimal bagi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui layanan penjaminan yang sesuai prinsip syariah dan regulasi OJK.