JAKARTA — PT Askrindo Syariah mengikuti Pelatihan Hukumonline 2026 bertema “Perlindungan Konsumen dalam Praktik Bisnis: Aspek Kepatuhan, Manajemen Krisis, dan Penanganan Sengketa” yang diselenggarakan oleh Hukumonline.com di Fraser Place Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap aspek perlindungan konsumen, kepatuhan, serta penanganan sengketa dalam praktik bisnis.
Dalam kegiatan tersebut, Askrindo Syariah dihadiri Komisaris Utama Ibu Siti Ma’rifah, Anggota Komite Pemantau Risiko Delyuzar Syamsi, serta Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Antoni Ludfi Arifin. Kehadiran jajaran tersebut mencerminkan perhatian perusahaan terhadap aspek tata kelola, pengawasan risiko, dan penerapan prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pelatihan membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam praktik bisnis, termasuk pemenuhan ketentuan kepatuhan, pengelolaan potensi krisis, serta mekanisme penanganan dan penyelesaian sengketa. Materi tersebut relevan bagi perusahaan jasa keuangan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu memastikan proses bisnis dan layanan kepada konsumen tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Askrindo Syariah, pemahaman mengenai perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan. Aspek tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencakup kesiapan perusahaan dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, mengelola risiko, serta menangani pengaduan dan sengketa secara tepat dan terukur.
Keikutsertaan dalam pelatihan tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif jajaran perusahaan dalam menghadapi perkembangan regulasi dan dinamika praktik bisnis, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pemahaman tersebut menjadi salah satu unsur pendukung dalam menjaga proses bisnis yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.