Chesna Certification adalah sebuah lembaga sertifikasi berbadan hukum yang memberikan layanan sertifikasi dalam bidang Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Usaha Pariwisata dan Umrah Haji Khusus. Chesna Certification telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan kegiatan sertifikasi sesuai bidangnya tersebut.
ISO 37001:2016 adalah Standar Internasional yang berkaitan dengan praktek penyuapan atau korupsi yang mengarahkan organisasi untuk menanamkan budaya anti suap dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan atau dalam meningkatkan kontrol yang ada serta membantu memberikan jaminan kepada manajemen, pemilik perusahaan, investor dan pelanggan serta stakeholders lainnya bahwa organisasi berupaya mencegah praktek penyuapan atau korupsi. Dengan diterimanya sertifikasi ini, Askrindo Syariah menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap integritas, transparansi, dan etika pada seluruh kegiatan operasionalnya.
Alun mengatakan, Pencapaian ini merupakan langkah penting bagi Perusahaan untuk memastikan bahwa setiap aspek operasional yang kami jalankan bebas dari penyuapan. Kami percaya dengan menerapkan standar ini, kami dapat memberikan kepercayaan lebih kepada mitra bisnis kami.
Audit ISO 37001:2016 ini melibatkan jajaran manajemen sebagai Dewan Pengarah dan unit kerja yang diaudit adalah Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) serta unit kerja terkait. Namun untuk ruang lingkup penerapan SMAP adalah mencakup seluruh area dan aktivitas perusahaan yang terkait dan dapat terjadinya penyuapan, yang berada di Kantor Pusat dan Kantor Cabang, untuk seluruh bidang operasional maupun non operasional.
Adapun manfaat yang dapat dirasakan Perusahaan dalam penerapan SMAP tersebut antara lain yakni, memiliki prosedur yang sudah terstandarisasi sehingga lebih efektif dan efisien, memudahkan untuk mengontrol sistem manajemen yang sudah terintegrasi dalam satu kesatuan bisnis Perusahaan, meningkatkan pelayanan kepada mitra bisnis, dan meningkatkan image Perusahaan di mata stakeholders.
Dengan keberhasilan ini, Askrindo Syariah berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan praktek penyuapan dan meningkatkan sistem manajemen yang ada, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Perusahaan berharap langkah ini akan menjadi contoh untuk industri lainnya dalam mendukung praktik bisnis yang baik dan beretika serta mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.
Sampai saat ini, Askrindo Syariah telah memiliki 41 jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, dan akan terus diperkuat sehingga dapat memberikan pelayanan penjaminan yang amanah dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, perusahaan juga fokus pada digitalisasi sistem, termasuk implementasi host to host, Online System Application (OSA), dan mobile application (MAASYA), hal ini dalam rangka pengembangan layanan dan inovasi produk berbasis digital untuk meningkatkan nilai perusahaan.