Jakarta – PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) mengadakan kegiatan konsinyering bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah di Kantor Pusat Askrindo Syariah, Jakarta Selatan, pada 3 September 2025. Kegiatan ini membahas secara mendalam dampak dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2025 terhadap bisnis penjaminan, khususnya dalam ekosistem pembiayaan syariah.
Dalam forum tersebut, Askrindo Syariah dan BTN Syariah berdiskusi mengenai peluang dan tantangan yang muncul dari regulasi baru tersebut. Kedua pihak menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penjaminan dan perbankan syariah untuk memastikan keberlanjutan bisnis yang sehat serta mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Askrindo Syariah mengharapkan konsinyering ini mampu menghasilkan strategi kolaboratif untuk menyikapi perubahan regulasi, sehingga Askrindo Syariah dapat terus memberikan layanan penjaminan yang optimal. Sementara itu, perwakilan BTN Syariah menegaskan kesiapan pihaknya dalam memperkuat kerja sama, terutama dalam menghadirkan produk dan layanan pembiayaan syariah yang sesuai prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Askrindo Syariah menunjukkan komitmennya untuk adaptif terhadap dinamika regulasi serta responsif dalam menjalin kemitraan strategis dengan mitra perbankan syariah. Harapannya, sinergi dengan BTN Syariah dapat memberikan nilai tambah bagi industri penjaminan, mendukung stabilitas sistem keuangan, dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.