Jakarta - Bisnis penjaminan pembiayaan syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam serta meningkatnya kesadaran terhadap produk keuangan yang sesuai prinsip syariah. Namun, meskipun potensi besar tersedia, pangsa pasar penjaminan syariah masih relatif kecil dibandingkan dengan penjaminan konvensional. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi yang tepat untuk mendorong pertumbuhan dan penguatan posisinya di pasar.
Pertama, edukasi dan literasi keuangan syariah perlu ditingkatkan secara masif. Masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memahami manfaat dari skema penjaminan syariah. Lembaga penjaminan perlu bersinergi dengan pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan syariah untuk memberikan edukasi yang komprehensif melalui pelatihan, seminar, hingga kampanye digital. Menurut data OJK (2023), indeks literasi keuangan syariah Indonesia masih berada di angka 9,1%, jauh di bawah literasi keuangan konvensional.
Kedua, penguatan kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah menjadi kunci utama. Lembaga penjaminan syariah seperti Askrindo Syariah atau Jamkrindo Syariah harus menjalin kerja sama strategis dengan bank-bank syariah, BPRS, dan koperasi syariah untuk menyediakan produk pembiayaan yang terintegrasi dengan penjaminan. Dengan demikian, proses penyaluran pembiayaan menjadi lebih cepat dan aman, serta dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap produk syariah.
Ketiga, inovasi produk penjaminan syariah juga perlu dilakukan. Produk penjaminan tidak boleh hanya terfokus pada pembiayaan modal kerja atau investasi, melainkan juga menjangkau sektor lain seperti pembiayaan konsumtif, pembiayaan pendidikan, hingga penjaminan proyek infrastruktur berbasis syariah. Selain itu, penerapan teknologi digital seperti platform e-penjaminan akan meningkatkan efisiensi proses dan daya saing produk penjaminan syariah.
Keempat, perluasan jaringan distribusi menjadi strategi penting. Lembaga penjaminan syariah perlu hadir lebih dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah yang belum terjangkau layanan keuangan syariah. Pembukaan kantor cabang atau perwakilan di daerah potensial serta penggunaan agen penjaminan berbasis digital bisa menjadi solusi untuk meningkatkan aksesibilitas.
Kelima, dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem penjaminan syariah yang sehat. Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal, dukungan modal, dan kebijakan afirmatif untuk mendukung pertumbuhan penjaminan syariah. Rencana penguatan peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam mendorong sektor keuangan syariah diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri penjaminan ini (KNEKS, 2023).
Dengan menggabungkan strategi literasi, kolaborasi, inovasi, distribusi, dan dukungan regulasi, bisnis penjaminan pembiayaan syariah di Indonesia dapat memperluas pangsa pasarnya secara signifikan. Selain memberikan kontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan, penguatan sektor ini juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah.
Referensi:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2023.
2. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2023). Laporan Tahunan KNEKS.
3. Bank Indonesia. (2022). Outlook Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia.
4. Askrindo Syariah. (2023). Laporan Tahunan Askrindo Syariah.