Loading...

Peran Pengawasan Internal Menjaga Kepatuhan dan Integritas Perusahaan

14 Januari 2026
Peran Pengawasan Internal Menjaga Kepatuhan dan Integritas Perusahaan

SPI (Satuan Pengawas Internal) sebagai Garda Depan Kepatuhan

Satuan Pengawasan Intern (SPI) memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai regulasi, standar, dan kebijakan internal. SPI bukan hanya “pengawas” yang mencari kesalahan, melainkan mitra strategis yang membantu organisasi tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan.

Peran Utama SPI:

1.  Mengawal Kepatuhan Regulasi

SPI memastikan perusahaan mematuhi ketentuan OJK/POJK, standar ISO, serta aturan internal. Hal ini melindungi perusahaan dari risiko hukum maupun reputasi.

Hal-hal yang dapat dilakukan:

a.  Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi.

SPI mengawal penerapan ketentuan OJK/POJK, standar ISO, serta aturan syariah dan konvensional yang berlaku.

b.  Melakukan Audit Kepatuhan.

Melalui audit reguler dan tematik, SPI menilai sejauh mana unit kerja mematuhi aturan, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan.

c.  Mencegah Risiko Hukum dan Reputasi.

Dengan pengawasan yang ketat, SPI membantu perusahaan menghindari sanksi regulator dan menjaga citra positif di mata publik.

d.  Membangun Budaya Integritas.

SPI aktif mengedukasi karyawan bahwa kepatuhan adalah bagian dari budaya kerja, bukan sekadar kewajiban.

e.  Mengawal Implementasi Kebijakan Baru.

Saat ada regulasi atau kebijakan baru, SPI berperan memastikan transisi berjalan lancar dan sesuai standar.

Dampak Positif yang diharapkan, perusahaan dapat:

a.  Menjalankan operasional secara aman dan terstruktur.

b.  Memperkuat kepercayaan regulator, mitra, dan masyarakat.

c.  Mendukung pertumbuhan berkelanjutan dengan dasar tata kelola yang kuat.

2.  Membangun Budaya Integritas

Melalui audit, sosialisasi, dan kampanye anti-fraud, SPI menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab di seluruh lini organisasi.

Hal-hal yang dapat dilakukan:

a.  Mengawal Penerapan Nilai Etika.

SPI memastikan kebijakan anti-fraud, anti-suap, dan kode etik perusahaan dijalankan secara konsisten.

b.  Melakukan Audit Berbasis Integritas.

Audit tidak hanya menilai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menguji apakah praktik bisnis mencerminkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

c.  Mengedukasi Karyawan.

Melalui sosialisasi, workshop, dan kampanye internal, SPI menanamkan kesadaran bahwa integritas adalah bagian dari budaya kerja sehari-hari.

d.  Mendorong Transparansi.

SPI membantu menciptakan sistem pelaporan yang terbuka, sehingga setiap karyawan merasa aman untuk menyampaikan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian.

e.  Menjadi Mitra Strategis Manajemen.

SPI tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penasihat yang memberikan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola berbasis integritas.

Dampak Positif yang diharapkan Budaya integritas yang kuat akan:

a.  Meningkatkan kepercayaan regulator, mitra, dan masyarakat.

b.  Mengurangi risiko fraud dan pelanggaran hukum.

c.  Membentuk lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

d.  Menjadi keunggulan kompetitif perusahaan di pasar.

3.  Memberi Rekomendasi Perbaikan

Hasil audit tidak berhenti pada temuan, tetapi dilanjutkan dengan rekomendasi yang membantu unit kerja meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Hal-hal yang dapat dilakukan:

a.  Mengidentifikasi Akar Masalah.

SPI membantu unit kerja memahami penyebab utama dari temuan audit, bukan hanya gejala di permukaan.

b.  Memberikan Solusi Praktis.

Rekomendasi yang diberikan tidak sekadar teoritis, tetapi disesuaikan dengan kondisi nyata perusahaan agar mudah diimplementasikan.

c.  Mendorong Efisiensi Operasional.

Melalui rekomendasi, SPI membantu unit kerja memperbaiki alur kerja, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan produktivitas.

d.  Memperkuat Kepatuhan.

Rekomendasi SPI memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan selaras dengan regulasi OJK/POJK, standar ISO, maupun kebijakan internal.

e.  Membangun Kolaborasi.

SPI berperan sebagai mitra strategis, bekerja sama dengan manajemen dan unit kerja untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi berjalan efektif.

Dampak Positif yang diharapkan atas Rekomendasi perbaikan dari SPI memberikan manfaat:

a.  Mengurangi risiko operasional dan hukum.

b.  Meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.

c.  Membangun budaya perbaikan berkelanjutan.

d.  Memperkuat kepercayaan stakeholder terhadap perusahaan.

4.  Mendukung Transformasi Digital

Dengan penggunaan data analytics, dashboard monitoring, dan sistem ERP (Enterprise Resource Planning), SPI berperan aktif dalam modernisasi proses pengawasan.

a.  Mengawal Tata Kelola Digital.

SPI memastikan bahwa sistem digital, termasuk ERP dan aplikasi pendukung, dirancang sesuai regulasi OJK/POJK, standar ISO, serta kebijakan internal.

b.  Menilai Risiko Teknologi.

Transformasi digital membawa risiko baru seperti keamanan data, integritas sistem, dan ketergantungan pada teknologi. SPI berperan melakukan risk assessment agar perusahaan tetap aman.

c.  Mendorong Audit Berbasis Data (CACM).

Dengan akses ke data real-time, SPI dapat melakukan audit berbasis analytics, mendeteksi anomali lebih cepat, dan memberikan rekomendasi yang lebih tepat sasaran.

d.  Memberi Masukan pada Desain Sistem.

SPI dapat berkontribusi dalam pengembangan modul audit dan compliance, sehingga sistem digital mendukung pengawasan otomatis dan transparan.

e.  Membangun Budaya Digital yang Patuh.

SPI mengedukasi karyawan bahwa transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal integritas dan kepatuhan dalam ekosistem digital.

Dampak Positif yang diharapkan Dengan keterlibatan SPI, transformasi digital perusahaan akan:

a.  Lebih aman dan sesuai regulasi.

b.  Meningkatkan efisiensi operasional.

c.  Memperkuat akuntabilitas dan transparansi.

d.  Mendukung budaya kerja yang adaptif dan berintegritas.

Share this article

Berita Terkait

14 Januari 2026
Berita
Askrindo Ikuti Sosialisasi UU No 20 tahun 2026
Jakarta - Askrindo Syariah turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ...
13 Januari 2026
Berita
Askrindo Syariah Gelar Tausiyah Keputrian awal tahun 2026
Jakarta - Askrindo Syariah menggelar kegiatan Tausiyah Keputrian di awal tahun 2026 sebagai bagian dari pembinaan spiritual bagi karyawati. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, ...
12 Januari 2026
Berita
Askrindo Syariah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Gratis
Jakarta - Askrindo Syariah melaksanakan kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan dalam rangka memperingati Milad ke-13 perusahaan. Kegiatan sosial ini diselenggarakan di Kantor Pusat Askrindo ...
10 Januari 2026
Berita
Askrindo Gelar Qiyamul Lail dan Tausiyah Subuh awal Januari 2026
Jakarta - Askrindo Syariah menggelar kegiatan Qiyamul Lail dalam rangka mengawali tahun baru 2026 sebagai bentuk ikhtiar spiritual dan penguatan nilai-nilai keislaman di lingkungan perusahaan. ...