Bali - Askrindo Syariah menghadiri Bimbingan Teknis Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Kantor OJK Provinsi Bali pada 7–8 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan lembaga penjamin sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap implementasi penilaian tingkat kesehatan sesuai ketentuan regulator. Askrindo Syariah diwakili oleh Plt. Direktur Utama Aviantono Yudihariadi yang didampingi Kepala Divisi GRC beserta jajaran staf.
Bimbingan teknis ini menjadi forum bagi OJK untuk menyampaikan pemutakhiran kebijakan, metodologi, serta aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam proses penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin. Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti sesi diskusi yang membahas penerapan indikator penilaian, tata kelola, profil risiko, hingga penguatan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari pengelolaan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.

Keikutsertaan Askrindo Syariah dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola perusahaan. Melalui bimbingan teknis ini, perusahaan memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai standar penilaian yang menjadi acuan regulator dalam mengevaluasi kondisi dan kinerja lembaga penjamin.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu juga menjadi wadah bagi para pelaku industri penjaminan untuk bertukar pengalaman dan membangun kesamaan persepsi dalam penerapan ketentuan penilaian tingkat kesehatan. Hasil dari bimbingan teknis diharapkan dapat mendukung penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan pengendalian internal sehingga lembaga penjamin mampu menjalankan fungsinya secara lebih efektif serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
