JAKARTA —Askrindo Syariah mengikuti Pelatihan Hukumonline 2026 bertema Post-Merger Integration Contract: Kerangka Hukum, Instrumen, dan Mitigasi Risiko yang diselenggarakan oleh Hukumonline.com di Fraser Place Setiabudi, Jakarta, Rabu (13/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Komisaris Askrindo Syariah, yakni Komisaris Kun Wahyu Wardana, Komisaris Independen Kristina Letariningsih, serta sejumlah staf perusahaan.
Pelatihan membahas aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam proses integrasi setelah terjadinya merger, khususnya terkait pengelolaan dan penyesuaian kontrak. Materi mencakup kerangka hukum, instrumen pendukung integrasi kontrak, serta langkah-langkah mitigasi risiko yang dapat muncul dalam proses penyelarasan hubungan hukum dan dokumen perjanjian.
Bagi perusahaan, pemahaman mengenai pengelolaan kontrak pascamerger menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan hubungan dengan para pihak serta mengidentifikasi potensi risiko hukum yang dapat timbul dari perubahan struktur, kewenangan, maupun ketentuan dalam perjanjian. Pembahasan dalam pelatihan juga memberikan gambaran mengenai aspek yang perlu diperhatikan dalam melakukan peninjauan dan penyesuaian kontrak secara terukur.
Keikutsertaan Askrindo Syariah dalam kegiatan tersebut turut memperkuat pemahaman jajaran perusahaan terhadap perkembangan praktik hukum korporasi, terutama yang berkaitan dengan tata kelola kontrak dan mitigasi risiko. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mendukung pelaksanaan proses bisnis dan pengelolaan aspek hukum perusahaan secara lebih tertib.
Kegiatan di Fraser Place Setiabudi berlangsung dalam suasana pembelajaran dan diskusi yang membahas tantangan hukum dalam integrasi pascamerger. Partisipasi Askrindo Syariah mencerminkan perhatian perusahaan terhadap penguatan aspek hukum dan tata kelola sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian dalam pelaksanaan hubungan kontraktual dan pengelolaan risiko perusahaan.