Bandung – Askrindo Syariah turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh OJK di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai lembaga jasa keuangan dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam kesempatan tersebut, Askrindo Syariah diwakili oleh Kepala Cabang Askrindo Syariah Bandung. Kehadiran perwakilan perusahaan menunjukkan komitmen Askrindo Syariah untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan memastikan setiap kebijakan perusahaan selaras dengan peraturan yang berlaku, khususnya dalam industri penjaminan syariah.
POJK No. 11 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dan penyesuaian regulasi yang penting bagi Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai substansi peraturan serta implikasinya terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan.
Askrindo Syariah menyambut baik sosialisasi ini sebagai sarana untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Dengan pemahaman regulasi yang lebih mendalam, perusahaan optimistis dapat terus meningkatkan kinerja sekaligus memberikan kontribusi positif dalam mendukung stabilitas industri jasa penjaminan syariah di Indonesia.