Jakarta 27 Juni 2024, Industri keuangan penjaminan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa poin penting terkait perkembangannya antara lain :
- Pertumbuhan Aset Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah mencapai Rp 140,1 triliun pada Januari 2023, tumbuh 22,38% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor penjaminan syariah mendominasi dengan pertumbuhan aset yang kuat.
- Mekanisme Spin-Off OJK mengatur bahwa unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan penjaminan harus melakukan spin-off atau pemisahan paling lambat pada tahun 2031. Mekanisme ini memungkinkan pemisahan dilakukan dengan mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru atau mengalihkan seluruh portofolio penjaminan ke perusahaan yang sudah ada.
- Dominiasi Sektor Penjaminan dan Pegadaian Lembaga jasa keuangan khusus (LJKK) syariah, yang meliputi penjaminan syariah, pegadaian syariah, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia syariah, dan lainnya, mencatat aset sebesar Rp 57,41 triliun pada Januari 2023, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 30,68%.
- Kinerja Perusahaan Penjaminan Syariah Data statistik dari OJK menunjukkan bahwa perusahaan penjaminan syariah terus bertumbuh, dengan jumlah entitas yang menjamin meningkat serta rasio gearing yang stabil. Total aset perusahaan penjaminan syariah tercatat mengalami sedikit pertumbuhan dari bulan ke bulan pada Mei 2023.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah, khususnya sektor penjaminan, memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.
Askrindo Syariah
PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah: Askrindo Syariah juga dikenal sebagai salah satu perusahaan terdepan dalam penjaminan syariah. Pada tahun 2023, mereka berhasil menjadi market leader dalam penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah dengan pangsa pasar sebesar 62,49%. Perusahaan ini menunjukkan kinerja keuangan yang solid dan komitmen dalam mendukung UMKM (AskrindoSyariah) (AskrindoSyariah) (TrustNews).
Penjaminan syariah dapat diterapkan pada berbagai jenis proyek atau bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa contoh proyek atau bisnis yang dapat menerima penjaminan syariah:
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Penjaminan untuk pembiayaan modal kerja dan investasi UMKM yang mematuhi prinsip syariah, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah, yang membantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah (TrustNews).
2. Proyek Infrastruktur : Proyek pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, Pembiayaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema syariah seperti ijarah atau sukuk (AskrindoSyariah).
3. Perdagangan dan Jasa : Penjaminan pembiayaan perdagangan halal, termasuk ekspor dan impor barang-barang yang sesuai dengan syariah, Bisnis jasa yang mematuhi syariah, seperti jasa konsultasi, pendidikan, dan kesehatan (AskrindoSyariah).
4. Perumahan dan Properti : Penjaminan pembiayaan perumahan syariah untuk pembangunan atau pembelian rumah bagi masyarakat., Proyek properti komersial yang sesuai dengan prinsip syariah (TrustNews).
5. Agribisnis dan Pertanian : Penjaminan untuk pembiayaan sektor pertanian dan agribisnis yang mendukung ketahanan pangan dan memenuhi standar halal, Proyek-proyek yang terkait dengan pengolahan dan distribusi produk pertanian halal (AskrindoSyariah).
6. Industri Manufaktur : Penjaminan untuk pembiayaan industri manufaktur yang menghasilkan produk halal dan ramah lingkungan, Proyek-proyek yang terkait dengan produksi barang-barang konsumsi halal (Jamkrindo Syariah).
Secara umum, penjaminan syariah dapat diberikan kepada proyek atau bisnis yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu tidak melibatkan riba (bunga), maysir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan haram (hal-hal yang dilarang dalam Islam).
Bisnis atau proyek yang perlu dihindari dari industri penjaminan syariah adalah bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Beberapa contoh spesifiknya meliputi :
1. Bisnis yang Melibatkan Riba (Bunga) : Semua bentuk bisnis yang melibatkan bunga, baik sebagai penerima atau pembayar bunga, harus dihindari karena riba dilarang dalam Islam (TrustNews).
2. Industri Alkohol dan Minuman Keras : Produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol tidak sesuai dengan prinsip syariah dan harus dihindari (AskrindoSyariah).
3. Perjudian (Maysir) : Semua bentuk bisnis yang berhubungan dengan perjudian, termasuk kasino, taruhan olahraga, dan lotere, tidak diperbolehkan dalam syariah (TrustNews).
4. Produksi dan Distribusi Produk Haram : Bisnis yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual produk yang haram seperti daging babi, produk-produk berbahan dasar babi, dan makanan atau minuman yang tidak halal lainnya (AskrindoSyariah).
5. Industri Hiburan Tidak Islami : Bisnis yang berhubungan dengan industri hiburan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti produksi film atau musik yang mengandung konten vulgar, tidak etis, atau merusak moral (TrustNews).
6. Perusahaan Keuangan Konvensional : Lembaga keuangan yang beroperasi dengan model konvensional yang berbasis bunga, seperti bank konvensional dan perusahaan pembiayaan konvensional, tidak dapat diterima dalam kerangka syariah (AskrindoSyariah).
7. Usaha yang Melibatkan Gharar (Ketidakpastian Berlebihan) : Bisnis yang memiliki elemen ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan, seperti perdagangan derivatif atau kontrak berjangka tanpa dasar aset yang jelas, juga harus dihindari (AskrindoSyariah) (TrustNews).
Industri penjaminan syariah harus memastikan bahwa semua bisnis atau proyek yang dijamin sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menjaga kehalalan transaksi dan keberkahan usaha.